Jumat, 04 November 2016

TUGAS PKN BAB 1

Kesimpulan HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Seperti pada beberapa pasal dan ayat berikut ini :

·         Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" 
·         Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" 
·         Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" 
·         Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara" 
·         Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" 

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights


b. Hak Asasi Politik/Political Rights
c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
2. Kasus Marsinah (1993)
3. Aksi Bom Bali 2002
4. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
5. Pembantaian Rawagede 
6. Tragedi Semanggi I dan II

Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM melalui Pemerintah
1.) Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
2.) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM
3.) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
4.) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat

Upaya pencegahan pelanggaran HAM melalui Masyarakat

1.) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan pemerintah
2.) Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok dan golongan dalam masyarakat
3.) Mempelajari, memahami dan menerapkan pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari
4.) Menerapkan pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari perbuatan yang baik

 M.ARIF RINALDI
1KB08



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cloud Computing

Soal : 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan cloud computing! 2. Sebutkan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk layanan cloud computing!...