Kesimpulan HAM
HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Hak asasi manusia
memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia
yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang
belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di
Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
Seperti pada beberapa
pasal dan ayat berikut ini :
·
Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
·
Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang"
·
Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
·
Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
·
Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran"
Berbagai instrumen
hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang
Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
b. Hak Asasi Politik/Political
Rights
c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality
Rights
d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
e. Hak Asasi Peradilan/Procedural
Rights
f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social
Culture Rights
CONTOH PELANGGARAN HAM
DI INDONESIA
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
(1998)
2. Kasus Marsinah (1993)
3. Aksi Bom Bali 2002
4. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
5. Pembantaian Rawagede
6. Tragedi Semanggi I dan II
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM melalui
Pemerintah
1.) Menegakkan supremasi hukum dan
demokrasi
2.) Meningkatkan kualitas pelayanan
publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM
3.) Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara
4.) Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
Upaya pencegahan
pelanggaran HAM melalui Masyarakat
1.) Meningkatkan pengawasan dari
masyarakat dan lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang
dilakukan pemerintah
2.) Meningkatkan kerjasama yang
harmonis antar kelompok dan golongan dalam masyarakat
3.) Mempelajari, memahami dan
menerapkan pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari
4.) Menerapkan pentingnya HAM dalam
kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari perbuatan yang baik
M.ARIF RINALDI
1KB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar