A. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
a. Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
1. Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah :
– Mencegah pemusatan kekuasaan.
– Terciptanya pemerintahan yang efesien.
– Partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
2. Tujuan utama otonomi daerah adalah :
– Kesetaraan politik ( political equality ).
– Tanggung jawab daerah ( local accountability ).
– Kesadaran daerah ( local responsiveness )
1. Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah :
– Mencegah pemusatan kekuasaan.
– Terciptanya pemerintahan yang efesien.
– Partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
2. Tujuan utama otonomi daerah adalah :
– Kesetaraan politik ( political equality ).
– Tanggung jawab daerah ( local accountability ).
– Kesadaran daerah ( local responsiveness )
b. Dampak Otonomi Daerah
1 . Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme
1 . Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme
B. Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan civil society. Civil society dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga – lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan civil society. Civil society dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga – lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Ciri – ciri Masyarakat Madani
Ciri – ciri utama civil society menurut A.S. Hikam adalah sebagai berikut:
Ciri – ciri utama civil society menurut A.S. Hikam adalah sebagai berikut:
– Kesukarelaan
– Keswasembadaan
– Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
– Keterkaitan pada nilai – nilai hukum yang disepakati bersama.
– Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
– Hidup rukun dan toleransi
– Keswasembadaan
– Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
– Keterkaitan pada nilai – nilai hukum yang disepakati bersama.
– Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
– Hidup rukun dan toleransi
Contoh kasus otonomi daerah
1. Kewajiban pekerja di instansi dalam mengenakan seragam dinas daerah.
2. Penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta yang berbeda.
3. Penertiban pedagang kaki lima yang berbeda.
4. Pengelolaan tempat wisata.
5. Retribusi / Pajak Daerah.
6. Pendidikan penggunaan bahasa daerah dalam pelajaran sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar